INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Penerimaan Peserta Ajar Gres Ppdb 2019-2020

Informasi yang akan Admin bagikan pada artikel ini bersumber dari surat edaran bersama menteri pendidikan dan kebudayaan dan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2019 nomor 420/297315J ihwal pelaksanaan penerimaan peserta didik gres sebagai persiapan dalam pelaksanaan di tahun pedoman 2019-2020.  Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru
(PPDB), kami menghimbau kepada Saudara semoga segera:
 Informasi yang akan Admin bagikan pada artikel ini bersumber dari surat edaran bersama me Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2019-2020

Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres PPDB Tahun Pelajaran 2019-2020

1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan gosip petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
2. memutuskan zonasi paling usang I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak mengakibatkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Itulah sekilas yang sanggup Admin informasikan, selengkapnya mengenai surat PPDB tersebut sanggup Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2019-2020 UNDUH

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel